Indikator Kinerja 1

Pengadilan Agama Bontang
Periode :
Persentase penyelesaian permohonan eksekusi putusan perdata
Rasio = (Jumlah Eksekusi Perkara Perdata yang telah selesai dilaksanakan ∕ Jumlah Permohonan Eksekusi Perkara Perdata) x 100%

Persentase Putusan Pengadilan yang diunggah pada direktori putusan

Catatan :

  1. - Indikator ini bertujuan untuk mengukur kepatuhan pengadilan tingkat banding untuk melakukan unggah putusan pada direktori putusan paling lambat pada saat perkara diminutasi

Dasar Hukum :

  • - Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

0

Permohonan Eksekusi

0

Eksekusi ditindaklanjuti

0

EKsekusi (Dalam Proses)

0 %

Persetase Pelaksanaan Eksekusi
Jenis Perkara Perkara Putus Telah diupload dirput Belum diupload dirput Persentase (%)
Perdata 0 0 0 0%
Pidana Biasa 0 0 0 0%
Pidana Tipikor 0 0 0 0%
PHI 0 0 0 0%
TOTAL KESELURUHAN 0 0 0 0%
No Nomor Perkara Tgl Putusan Tgl Upload Status Upload Status Terakhir