Indikator Kinerja 1

Pengadilan Agama Bontang
Periode :
Persentase perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi
Rasio = (Jumlah Perkara yang Diselesaikan Melalui Mediasi Berhasil ∕ Jumlah Perkara yang Dilakukan Mediasi) x 100%

Persentase Penyelesaian Permohonan Ekskusi Perdata

  1. - Jumlah eksekusi yang telah selesai dilaksanakan adalah jumlah pelaksanaan eksekusi. Penetapan non excutable harus dianggap sebagai pelaksanaan eksekusi.
  2. - Jumlah permohonan eksekusi adalah jumlah permohonan eksekusi yang diajukan Pihak di tahun berjalan.
  3. - BHT: Berkekuatan Hukum Tetap.
  4. - Putusan yang ditindaklanjuti = perkara permohonan eksekusi yang dapat dilaksanakan, perkara yang sudah inkrah dan tidak diajukan permohonan eksekusi.
  5. - Jumlah putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) adalah permohonan eksekusi yang ditindaklanjuti dengan aanmaning,sita eksekusi, lelang dan pengosongan.

0

Perkara Mediasi

0

Mediasi Berhasil

0

Mediasi Tidak Berhasil

0 %

Persentase Keberhasilan Mediasi
No Nomor Perkara Klasifikasi Tgl Register Tgl Putusan Waktu Status Terakhir