Indikator Kinerja 1
Pengadilan Agama Bontang
Persentase pengiriman pemberitahuan petikan/amar putusan tingkat banding, kasasi dan PK secara tepat waktu oleh pengadilan pengaju kepada para pihak
Rasio = (Jumlah Pemberitahuan petikan atau amar putusan tingkat banding, kasasi, PK yang disampaikan kepada para pihak secara tepat waktu / Jumlah petikan atau amar putusan banding, kasasi, PK yang diterima pengadilan pengaju) x 100%
Persentase pengiriman pemberitahuan petikan/amar putusan tingkat banding, kasasi dan PK secara tepat waktu oleh pengadilan pengaju kepada para pihak
-
Kinerja Pemberitahuan Isi Putusan Perkara Perdata:
- 1. Melalui Jurusita: Dihitung sejak pemberitahuan isi putusan diterima pengadilan pengaju sampai diterima oleh para pihak.
- 2. Metode Pengiriman Elektronik: Dihitung sejak pemberitahuan isi putusan diterima pengadilan pengaju sampai dikirimkan melalui domisili elektronik para pihak.
- 3. Melalui Surat Tercatat/Pihak Ketiga: Dihitung sejak pemberitahuan isi putusan diterima pengadilan pengaju sampai disampaikan kepada para pihak.
-
Kinerja Pengiriman Petikan Isi Putusan Perkara Pidana:
- 1. Melalui Jurusita: Dihitung sejak petikan isi putusan diterima pengadilan pengaju sampai diterima oleh para pihak.
- 2. Metode Pengiriman Elektronik: Dihitung sejak petikan isi putusan diterima pengadilan pengaju sampai dikirimkan melalui domisili elektronik para pihak.
- 3. Melalui Surat Tercatat/Pihak Ketiga: Dihitung sejak petikan isi putusan diterima pengadilan pengaju sampai disampaikan kepada para pihak.
Note: Dikecualikan untuk penyampaian petikan/isi putusan Banding, Kasasi, dan PK untuk para pihak yang berada di luar negeri melalui prosedur rogatori. Para pihak termasuk Penuntut Umum, Terdakwa, dan Terpidana (dikurangi dengan waktu toleransi pengiriman).
1
Putusan Diterima1
Disampaikan Tepat Waktu0
Disampaikan Tidak Tepat Waktu100 %
Persentase Penyampaian petikan/amar| Upaya Hukum | Putusan Diterima | Disampaikan Tepat Waktu | Disampaikan Tidak Tepat Waktu | Persentase (%) |
|---|---|---|---|---|
| Banding | 0 | 0 | 0 | 0% |
| Kasasi | 1 | 1 | 0 | 100.00% |
| Peninjauan Kembali | 0 | 0 | 0 | 0% |
| TOTAL KESELURUHAN | 1 | 1 | 0 | 100% |
| No | Upaya Hukum | Nomor Perkara | Putusan Kasasi | Tgl Pemberitahuan | Tgl Terima Berkas |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Kasasi | 24/Pdt.G/2025/PA.Botg | 19 Februari 2026 | 04 Mei 2026 | 30 April 2026 |