Indikator Kinerja 1
Pengadilan Agama Bontang
Persentase perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi
Rasio = (Jumlah Perkara yang Diselesaikan Melalui Mediasi Berhasil ∕ Jumlah Perkara yang Dilakukan Mediasi) x 100%
Persentase Penyelesaian Permohonan Ekskusi Perdata
- - Jumlah eksekusi yang telah selesai dilaksanakan adalah jumlah pelaksanaan eksekusi. Penetapan non excutable harus dianggap sebagai pelaksanaan eksekusi.
- - Jumlah permohonan eksekusi adalah jumlah permohonan eksekusi yang diajukan Pihak di tahun berjalan.
- - BHT: Berkekuatan Hukum Tetap.
- - Putusan yang ditindaklanjuti = perkara permohonan eksekusi yang dapat dilaksanakan, perkara yang sudah inkrah dan tidak diajukan permohonan eksekusi.
- - Jumlah putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) adalah permohonan eksekusi yang ditindaklanjuti dengan aanmaning,sita eksekusi, lelang dan pengosongan.
0
Perkara Mediasi0
Mediasi Berhasil0
Mediasi Tidak Berhasil0 %
Persentase Keberhasilan Mediasi| No | Nomor Perkara | Klasifikasi | Tgl Register | Tgl Putusan | Waktu | Status Terakhir |
|---|